Kemenko PMK Sebutkan Tiga Dimensi Penguat Moderasi Beragama

- 2 Desember 2020, 15:08 WIB
Dialog Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat/Adat bersama Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI
Dialog Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat/Adat bersama Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI /humas kemenkopmk

SINARJATENG.COM - Asisten Deputi Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Thomas Ardian Siregar menjelaskan bahwa untuk menguatkan moderasi beragama, pemerintah melakukan berbagai langkah strategis.

Diantaranya meningkatan kualitas pemahaman moderasi beragama pada masyarakat, khususnya pada penyuluh agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Thomas saat mengisi kegiatan diskusi panel dengan tema 'Kebijakan Pemerintah dalam Menguatkan Moderasi Beragama di Indonesia' dalam kegiatan Dialog Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat/Adat bersama Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI, di Sorong, Papua, pada Senin 30 November 2020.

Baca Juga: INNALILLAH! Kader KAHMI Jateng Berduka, Wahid Dasuki Meninggal Dunia

"Berbagai upaya pemerintah untuk membangun ekosistem moderasi beragama melalui penguatan 3 dimensi yakni Dimensi Perencanaan, Dimensi Kelembagaan dan Dimensi Regulasi," tutur dia.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa Indonesia. Semboyan tersebut memiliki makna 'berbeda-beda tetapi tetap satu jua', yang artinya adalah bangsa Indonesia harus tetap satu di tengah ragamnya perbedaan. Termasuk dalam hal perbedaan keyakinan, bangsa Indonesia harus saling menghormati dan menghargai.

Moderasi Beragama merupakan salah satu langkah untuk menghargai perbedaan keyakinan di tengah masyarakat. Dengan selalu bertindak adil, seimbang, dan tidak ekstrem dalam praktik beragama, akan membawa keharmonisan dan kerukunan dalam kehidupan beragama antar umat.

Baca Juga: Pimpin IBI Banyumas, Henny Soetikno Tingkatkan Martabat dan Kedudukan Bidan

Lebih lanjut, Asdep Thomas mengatakan, prinsip dasar moderasi beragama adalah untuk menjaga keseimbangan antara akal dan wahyu, jasmani dan rohani, hak dan kewajiban. Menurutnya, perlu agen-agen dari masyarakat untuk menjaga keseimbangan tersebut, serta keseimbangan antara kepentingan individual dan kemaslahatan komunal.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x