Simak Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Tahun 2021 dari Dirjen Pajak

- 2 Desember 2020, 14:29 WIB
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo /Kemenkeu

SINARJATENG.COM - Strategi meningkatkan penerimaan pajak untuk tahun 2021 dipaparkan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada konferensi pers Strategi Implementasi APBN 2021 secara virtual pada hari Selasa 1 Desember 2020.

"Pemerintah tetap menggunakan instrumen perpajakan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), itu yang pertama, dengan memberikan insentif yang selektif dan terukur," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengatakan DJP akan menerapkan basis perluasan basis pajak melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Pimpin IBI Banyumas, Henny Soetikno Tingkatkan Martabat dan Kedudukan Bidan

"Di sisi lain, kami melakukan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2021. Caranya, kami terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum supaya basis pajak bertambah luas, pembayaran pajak bertambah dan kualitas pembayaran pajak menunjukkan peningkatan," jelasnya.

Ia merinci, pengawasan dilakukan dengan metode berbasis kewilayahan, dan pengawasan berbasis Wajib Pajak, Wajib Pajak Penentu Penerimaan.

Ia menambahkan, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui peraturan seperti yang terdapat dalam Perppu No. I/2020 atau UU No.2 yang salah satunya membahas pengenaan PPN transaksi dari luar daerah pabean untuk barang atau jasa yang tidak berwujud.

Baca Juga: INNALILLAH! Kader KAHMI Jateng Berduka, Wahid Dasuki Meninggal Dunia

"Di sisi lain, perluasan basis juga kami sedang bekerja untuk bagaimana melihat sisi bisa memperluas basis berdasarkan regulasi yang ada. Seperti tahun 2020 kita menerbitkan Perppu No. 1, pengenaan PPN atas transaksi dari luar daerah pabean untuk barang atau jasa yang tidak berwujud. Kami berusaha untuk meningkatkan atau membentuk regulasi untuk mengcollect objek-objek yang selama ini belum terkumpulkan," terangnya.

Untuk multilateral instrument on tax treaty (MLI), yaitu modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral, akan diterapkan pada tahun 2021 untuk pemotongan dan pemungutan pajak mulai tahun 2021 dan untuk pajak yang lain mulai tahun 2022.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x