Tidak Lewat Kanwil Kemenag, Penyaluran BOS Madrasah Swasta Tahun 2021 dilakukan Oleh Ditjen Pendis

- 2 Desember 2020, 16:56 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur /Kemenag

SINARJATENG.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah swasta tahun 2021 setelah sebelumnya dikelola Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag kabupaten/kota.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

"Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," Ujarnya

Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan Larangan Ekspor Kelapa Harus diikuti Kebijakan Harga

Adapun metode penyaluran tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Juknis tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.

Sementara itu, katanya, untuk penyaluran Dana BOP pada Raudhatul Athfal dan Dana BOS pada madrasah ibtida'iyah negeri tetap dilakukan Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kemudian, lanjut dia, penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN dan MAKN, tetap dilakukan oleh satuan kerja madrasah negeri yang bersangkutan.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-1, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur

Dhani mengatakan dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya pembelajaran jarak jauh seperti pembelian paket data internet sebesar Rp150 ribu per bulan tiap siswa. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal Rp200 ribu per orang tiap bulan.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x