Pakar Hukum Irmanputra : Instruksi Mendagri Ini Curahan Hati Presiden

- 25 November 2020, 18:33 WIB
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. //instagram.com/irmanputra_sidin/

SINARJATENG.COM - Menurut Irmanputra Sidin, instruksi mendagri itu sebenarnya adalah sikap dan perasaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin juga ikut berkomentar soal instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengancam kepala daerah dengan pemberhentian.

Irmanputra Sidin pun melihat kalau sebenarnya pemerintah pusat yang dipimpin Presiden Jokowi tampak kewalahan mengatur kepala daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Ucapan Mendagri, Pakar : Kegaduhan dari Kata-Kata Diberhentikan dan Dicopot

"Setelah saya baca-baca instruksi mendagri ini, nampaknya yang saya dapat adalah ini sebenarnya curahan hati presiden," tuturnya dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Tanggapi Instruksi Mendagri soal Ancaman Copot Kepala Daerah, Pakar Hukum: Ini Curhatan Presiden, dari video yang diunggah kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu 25 November 2020.

Hal ini terlihat begitu jelas karena instruksi mendagri itu menyebut asalnya dari 'arahan presiden'.

Dia pun menegaskan kalau isinya lebih mengarah pada permintaan agar kepala daerah mematuhi pusat ketimbang persoalan politik.

Baca Juga: Ini Dia Aset Ratusan Juta Milik Menteri KKP Edhy Prabowo

"Jadi, bahasa yang dipakainya di situ, saya tidak mendapatkan ada unsur kepentingan politik," ujar Irmanputra.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x