Tanggapi Polemik Ucapan Mendagri, Pakar : Kegaduhan dari Kata-Kata Diberhentikan dan Dicopot

- 25 November 2020, 18:25 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Kementerian Dalam Negeri

SINARJATENG.COM – Menanggapi Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sebagai Mendagri, Tito Karnavian bisa saja memberikan instruksi seperti itu kepada Kepala Daerah.

Penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 tahun 2020 oleh Mendagri Tito Karnavian menuai pro dan kontra.

Pasalnya, salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang lalai dalam menegakkan protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Sembilan dari 10 Terduga Pemerkosa Siswi SMP diperiksa Polres Tasikmalaya

Tetapi yang menjadi permasalahan adalah adanya kata-kata mengenai pemberhentian kepala daerah yang diucapkan oleh Tito Karnavian, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam tayangan yang diunggah melalui kanal Youtube Indonesia Lawyers Club pada Rabu, 25 November 2020.

“Hanya persoalannya kemudian, ada kata-kata kalau misalnya itu tidak mentaati peraturan-peraturan itu berdasarkan pasal 67 b dan pasal 84 dari UU 23/2014 bisa diberhentikan,” ujar Yusril, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club.

Baca Juga: Dua Kakek-kakek ini Tega Perkosa Siswi SMP di Tasikmalaya

“Dan secara lisan Kemendagri mengatakan bisa dicopot, Nah sampai di situlah ini menimbulkan kegaduhan itu. kata-kata diberhentikan dan kata-kata dicopot,” ucap Yusril Ihza Mahendra menambahkan.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x