SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.
Penangkapan Edhy Prabowo dilakukan usai sang menteri KKP tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang setelah perjalanannya dari Honolulu, Amerika Serikat.
Penangkapan ini karena terdapat indikasi adanya korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster yang dilakukan oleh Edhy Prabowo.
Baca Juga: Tersiar Kabar KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Hal ini seperti yang dijelaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ternyata Miliki Kendaraan Senilai Ratusan Juta
Nama Edhy Prabowo memang terbilang kontroversi. Ia membuat beberapa kebijakan yang berbeda dengan Menteri KKP sebelumnya.
Baca Juga: KPK Membenarkan Penangkapan Menteri KKP
Seperti terkait kebijakan ekspor lobster, penenggelaman kapal nelayan asing dan lainnya.