Bantuan BPUM Cair di BRI dan BNI Sebesar Rp 1,2 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

12 Agustus 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi - BPUM cair di bank BRI dan BNI. Sembilan kriteria pelaku usaha ini dipastikan jadi penerima bantuan Rp1,2 juta Kemenkop. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/

 

SINARJATENG.COM - Para pelaku UMKM yang terdampak selama pandemi Covid-19 akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan UMKM disalurkan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dana BPUM mulai disalurkan bulan Juli hingga September 2021 mendatang.

Bantuan UMKM akan disalurkan kepada masyarakat, melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

Baca Juga: Bansos PPKM Juli-Agustus 2021 Sudah Disalurkan, Cek Link cekbansos.kemensos.go.id

Anda bisa mengecek status bantuan UMKM secara online melalui dua cara berikut ini.

Cara Cek Bantuan UMKM:

1. BRI

- Pertama klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Beri BSU untuk Pekerja, Pemerintah Upayakan Pemulihan Ekonomi Nasional

2. BNI

- Klik link https://banpresbpum.id;

- Masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta Tahun 2021 Sudah Bisa Diterima, Ini Syaratnya

Syarat Penerima Bantuan:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Pemalang Minta Dana BOP untuk Guru TK dan PAUD Segera Dicairkan

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Sukoharjo, Hari Ini Kamis 12 Agustus 2021

Reservation System Eform BRI

Dikutip dari Instagram resmi @Kemenkopukm, penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Banjarnegara, Hari Ini Kamis 12 Agustus 2021

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler