SINARJATENG.COM - Kabar baik untuk masyarakat yang terkena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau kini statusnya level 4.
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan subsidi gaji/upah atau BSU untuk warga yang terdampak PPKM Level 4.
Mereka akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang diterima Rp 1 juta untuk jatah dua bulan yakni untuk bulan Juli dan Agustus, masing-masing Rp500.000 per bulan.
Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima BST Rp 600 Ribu
Ini syarat untuk dapat menerima bansos subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Penerima upah
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan