Beri BSU untuk Pekerja, Pemerintah Upayakan Pemulihan Ekonomi Nasional

- 16 Desember 2020, 20:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah /Kemnaker.go.id/

SINARJATENG.COM - Upaya yang ditempuh pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi yaitu dengan pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.

Pemerintah berharap upaya tersebut mampu menyokong perekonomian pekerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi serta menggerakkan perekonomian nasional.

Hal itu juga dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Keterangan Pers yang digelar oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Seorang Petani di Madiun Tewas Diduga Hirup Gas Beracun dalam Sumur

“Berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp29,85 triliun," Ungkapnya

"Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun. Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja," ujarnya.

Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target. Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Sholat Semarang dan Sekitarnya, Rabu 16 Desember 2020

Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x