Gugat Menkumham, Demokrat: Tindakan Jenderal Moeldoko Memalukan

26 Juni 2021, 13:30 WIB
Politisi Demokrat Rachland Nashidik (kiri) menilai KSP Moeldoko (kanan) sungguh tuna etika usai layangkan gugatan atas keputusan Kemenkum HAM atas pengesahan KLB Deli Serdang. /Kolase dari ANTARA/Akbar Nugroho Gumay dan Instagram.com/@rachlandnashidik.


SINARJATENG.COM - Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang diadakan oleh Demokrat kubu Moeldoko telah diputuskan tidak sah oleh Pemerintah.

Meski begitu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menggugat surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai SK kepengurusan tahun 2020 dan SK ADART tahun 2020.

Mengetahui hal itu, Rachland Nashidik selaku Wasekjen Partai Demokrat, menyebut Moeldoko sebagai seorang jenderal tuna etika di saat Covid-19 melonjak.

Baca Juga: Ganjar Minta Izin Kepada Ortu Mahasiswa di Fakultas Kesehatan, Berharap Anaknya Diperbolehkan Bantu Negara

"Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat: menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman publik," tulis politisi Demokrat, Rachland Nashidik di akun Twitternya, seperti dikutip, Sabtu, 26 Juni 2021.

Menurutnya Rachland Nashidik, Moeldoko sebagai bagian dari pemerintahan tak sungkan menggugat keputusan pemerintah.

"Dia tak sungkan gugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kerahkan Anggotanya Dibidang Kesehatan Untuk Menjadi Vaksinator Sukseskan Program Vaksinasi

Seperti kita ketahui, Moeldoko dan Jhoni Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021 di PTUN.

Pasalnya, Yasonna Laoly telah menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Baca Juga: Relawan Kewalahan Pemakaman Korban Covid-19 yang Melonjak, Masyarakat Diminta Disiplin Protokol Kesehatan

Yasonna Laoly juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, tindakan Moeldoko tersebut memalukan.

Herzaky menjelaskan, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi kasus Covid-19 yang tengah mengalami lonjakan signifikan.

Baca Juga: Bupati Kudus HM Hartopo Akan Optimalkan Tempat Isolasi Terpusat di Desa Minimalisir Penularan Virus

Menurutnya dalam kondisi genting ini, sepatutnya Moeldoko juga fokus membantu Jokowi.

"Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politiknya," kata Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat, 25 Juni 2021.***

 

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler