Kemenpan RB Minta ASN Disiplin Tak Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

27 Desember 2020, 21:12 WIB
Ilustrasi perjalanan mudik Nataru 2021.* //Korlantas/

 

SINARJATENG.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tak bepergian keluar kota pada saat momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur kegiatan bepergian keluar kota dan pemangkasan cuti bagi ASN.

Surat yang ditandatangani pada 22 Desember ini diketahui berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Link Streaming My Lecturer My Husband dan Sinopsis Komedi Series Reza - Prilly!

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Andi Rahadian.

“Diharapkan aparatur sipil negara dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan 3M serta pelaksanaan protokol kesehatan secara benar. Sehingga untuk sementara waktu untuk libur akhir tahun ini sebaiknya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah,” harapnya.

Sementara itu jika memang terpaksa harus keluar, Andi menyatakan ASN wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjadi contoh bagi masyarakat umum. Sebagaimana diberitakan PRFM News berjudul Pemerintah Minta ASN Tak Bepergian Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Tanaman Hias Jadi Trend Usaha 2021 yang Wajib Dicoba!

“Ini tentunya terkait dengan kedisiplinan ASN untuk mendukung upaya dan kebijakan pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 yang kelihatannya semakin meningkat,” ucap Andi.

Selain itu, ASN yang harus keluar kota pun diminta untuk memperhatikan risiko penyebaran Covid-19 di setiap daerah tujuan dengan memperhatikan peta zonasi Covid-19 yang ditetapkan oleh satgas penanganan Covid-19.

“Idealnya kalau selama pandemi Covid-19 ini sebaiknya mengurangi interaksi antara orang lain terutama apabila bukan dari lingkungan keluarga terdekat. Kalau hal-hal mendesak, seperti keluarga sakit, orang tua perlu dijenguk tetap disarankan perlu melihat peta zonasi yang ditetapkan oleh satgas penanganan Covid-19,” tutupnya.*** (Haidar Rais/PRFM News)

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler