Penyidikan Kasus Korupsi di PT DI Tetap Berlanjut, KPK Panggil Enam Saksi

14 Desember 2020, 18:00 WIB
MANTAN Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso (tengah) berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017.* /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

SINARJATENG.COM - Dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panggil enam orang.

Enam orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

Hal itu dijelaskan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kemenkes: Belum Ada Informasi Resmi dari Pemerintah Mengenai Harga Vaksin COVID-19

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka BS," katanya. 

Enam saksi, yaitu Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani, Manajer Penjualan PT DI Heri Muhammad Taufik Hidayat, Pensiunan PT DI Djadjang Tardjuki, GM SU ACS Tahun 2017 PT DI Teten Irawan, Pensiunan PT DI (jabatan terakhir GM SU ACS) M Fikri, dan Kadiv Produk, Jasa, dan Purna Jual PT DI Toto Pratondo.

Pemeriksaan terhadap enam saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Gelar BRILIANPRENEUR 2020, BRI Ungkap Peningkatan Signifikan Transaksi Ekspor Pelaku UMKM

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis 22 Oktober 2020.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Baca Juga: Face Shield Ternyata Tidak Efektif untuk Cegah Covid-19, Begini Penjelasannya

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler