Nantinya, imbuh Darodji, seluruh persyaratan peserta dapat dikirimkan ke sekretariat Tim Seleksi Komisi Informasi Jateng pada Diskominfo Jawa Tengah di Jalan Menteri Supeno I / 2 Semarang Telp. (024) 8319140 Fax. (024) 8319328, Kode Pos 50243, setiap hari kerja. Keterangan lebih lanjut, dapat dilihat pada laman https://jatengprov.go.id/, https://ppid.jatengprov.go.id/, https://diskominfo.jatengprov.go.id/landing/, atau https://kipjateng.jatengprov.go.id/.
Adapun, rincian kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yakni :
1. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik, serta pengalaman dan aktivitas dalam Badan Publik,
3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar,
Baca Juga: Tingkatkan Skill dan Etika Wartawan, Pemkab Magelang Apresiasi UKW yang Digelar PWI Jateng
4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
5. Salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir,
6. Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih,
7. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,