Gelar Bimtek KIP, Kadis Kominfo Pemalang Sebut Badan Publik Wajib Sediakan Informasi Publik kepada Masyarakat

- 25 Mei 2021, 21:40 WIB
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Pemalang Nugroho Budi Raharjo saat membuka Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik (pengelolaan website perangkat daerah) di Pemalang, pada Selasa, 25 Mei 2021.
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Pemalang Nugroho Budi Raharjo saat membuka Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik (pengelolaan website perangkat daerah) di Pemalang, pada Selasa, 25 Mei 2021. /Humas Pemkab Pemalang

SINARJATENG.COM - Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Pemalang Nugroho Budi Raharjo mengungkapkan badan publik mewajibkan untuk mengumumkan dan menyediakan informasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan saat menggelar Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik (pengelolaan website perangkat daerah) di Pemalang, pada Selasa, 25 Mei 2021.

Nugroho menuturkan didalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) mengharuskan badan publik untuk mengumumkan dan menyediakan informasi publik melalui saluran/media yang mudah diakses masyarakat.

Baca Juga: PDI Perjuangan Pemalang Gelar Rapat Pleno, Junaedi Ingatkan Kader Miliki Fighting Spirit yang Besar

 

Beberapa media yang dianggap mudah diakses oleh masyarakat antara website dan media sosial.

Dikatakan, setelah kurang lebih 13 tahun sejak diterbitkannya UU Keterbukaan Informasi Publik, kecenderungan saat ini penilaian dan monitoring tata kelola informasi publik, bukan hanya pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, namun juga pada PPID Pembantu di perangkat daerah dan perusda.

"Hal itu terbukti bahwa saat ini pengelolaan keterbukaan informasi publik pada PPID Pembantu, menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi," ujar Nugroho.

Baca Juga: Mukti Agung Wibowo Harap Bulan Syawal Jadi Spirit Baru untuk Peningkatan Kinerja ASN Pemalang

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x