Kembali Dibuka, Berikut Persyaratan dan Langkah Daftar KIP Kuliah 2021 yang Perlu Diketahui

- 9 Februari 2021, 16:50 WIB
KIP Kuliah 2021: Jadwal, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jangka Waktu Pemberian
KIP Kuliah 2021: Jadwal, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jangka Waktu Pemberian /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

SINARJATENG.COM – Menjadi salah satu bagian dari bantuan pendidikan dari pemerintah, Program Indonesia Pintar kini kembali dibuka.

Kabar bahagia bagi calon mahasiswa, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 sudah resmi dibuka mulai saat ini.

KIP Kuliah ini ditujukan untuk siswa yang tidak mampu tapi memiliki potensi di bidang akademik yang baik.

Baca Juga: Usai Adanya Vaksinasi, Jumlah Nakes yang Positif Covid-19 di Jateng Alami Penurunan

Simak syarat-syarat untuk pendaftaran KIP Kuliah, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Sebelum Penangkapan, Masyarakat Telah Laporkan Ridho Rhoma Terkait Kasus Narkoba

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x