Sebelum Penangkapan, Masyarakat Telah Laporkan Ridho Rhoma Terkait Kasus Narkoba

- 9 Februari 2021, 14:15 WIB
Ridho Rhoma saat meminta maaf karena kembali tertangkap menggunakan narkoba
Ridho Rhoma saat meminta maaf karena kembali tertangkap menggunakan narkoba /PMJ News/

SINARJATENG.COM – Ridho Rhoma atau Muhammad Ridho Rhoma (MR atau RR)  berhasil diringkus oleh polisi terkait kasus penyalah gunaan narkoba.

Penyanyi dangdut sekaligus putra dari Raja Dangdut itu, kini kembali berurusan dengan aparat hukum karena positif amphetamine (ekstasi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga membenarkan penangkapan Ridho Rhoma.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Ahli Mengenai Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Ridho Rhoma (RR) diamankan pada Kamis, 4 Februari 2021 di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.

“MR alias RR diamankan 4 Februari, di salah satu apartemen daerah Jakarta Selatan. Setelah awalnya ada laporan masyarakat, kita kembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin, 8 Februari 2021 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurutnya, putra dari Rhoma Irama tersebut tengah bersama tiga orang rekannya di Apartemen Fraser Residence Sudirman. Ketika penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan. Tiga butir ekstasi tersebut disembunyikan pada bungkus rokok.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Selasa 9 Februari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

“Di dalam apartemen ada tiga orang. Terdapat saudara MR atau RR dan barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian, ketiganya kita gelandang masuk ke Polres dan kita lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah