Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Sampai September, Buruan Segera Urus

- 14 Juni 2021, 23:16 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.Gubernur Bali membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2021 mendatang.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.Gubernur Bali membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2021 mendatang. /ANTARA FOTO

Lumayan juga nih untuk meringankan biaya pajak kendaraan yang sudah telat.

Dalam pengumuman resmi, Pemprov Jateng menyatakan insentif pemutihan pajak kendaraan mulai berlaku hari ini 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang sudah disediakan oleh Pemprov Jateng.

Baca Juga: 9 Provinsi Ini Beri Pemutihan Denda Pajak STNK Sampai Akhir 2020

Salah satu layanan yang dibuka adalah pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Jateng.

Diharapkan insentif pemutihan denda bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng.

Selengkapnya informasi seputar kebijakan pemutihan denda PKB dapat diakses melalui berbagai saluran media sosial milik Bapenda.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Si-Ondel

Akses informasi bisa melalui laman resmi di bapenda.jatengprov.go.id, akun Twitter @bapenda_jateng dan akun Instagram @bapenda_jateng.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x