Mudah dan Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Si-Ondel

- 3 April 2021, 20:41 WIB
Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Si-Ondel
Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Si-Ondel /Tribratanews.polri.go.id

SINARJATENG.COM – Berbagai proses administrasi dapat dilakukan secara daring atau online, karena kajuan Teknologi. Sehingga, pengguna tak perlu lagi mendatangi kantor terkait secara langsung.

Begitu pula dengan pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan. Kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., ikut memberikan keterangannya belum lama ini.

Baca Juga: Waspadai Kejahatan Teknologi, Begini Tanda Jika WhatsApp Anda Terkena Rampok

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit," jelasnya.

Lebih jauh Sambodo mengatakan, fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja. Dalam pelayanan di aplikasi ini kata Sambodo, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank. Yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Berikut mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel:

Baca Juga: Penjual Senjata Pada ZA Penyerang Mabes Polri Berhasil ditangkap Oleh Densus 88

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI;

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x