Waspadai Kejahatan Teknologi, Begini Tanda Jika WhatsApp Anda Terkena Rampok

- 3 April 2021, 20:34 WIB
Dittipidsiber
Dittipidsiber /Tribratanews.polri.go.id

SINARJATENG.COM – Teknologi yang semakin berkembang ditengah masyarakat tidak menutup kemungkinan jika akan adanya tindak kejahatan. Dalam hal ini, Polri telah melakukan upaya untuk mengatasinya.

Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri, dan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Sosial media menjadi kunjungan masyarakat disetiap harinya. Pengguna aplikasi bertukar pesan seperti Facebook wajib diwaspadai. Aplikasi WhatsApp pun kini jadi incaran para perampok media maya.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Berhasil Tangkap Tiga Teroris Bagian JAD di Bantul, Tuban dan Surabaya

Caranya dengan mengambil alih WhatsApp dan meminta uang pada sejumlah kontak korban. Aksi perampok ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya mengimbau pengguna WhatsApp untuk tidak menanggapi permintaan pesan teks dari WhatsApp.

Itu adalah aksi rampok yang meminta nomor enam digital one time password (OTP). Nomor ini dikirimkan WhatsApp ketika ada yang mencoba mengakses akun WhatsApp kamu melalui smartphone lain.

Jika nomor OTP jatuh ke para perampok maka akun WhatsApp kamu resmi dibajak dan diambil alih.

Baca Juga: PSIS Semarang Gelar Latihan Jelang Hadapi PSM Makassar di Laga 8 Besar

"Saat ini, banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun WhatsApp. Jika Anda mendapatkan pesan teks dari WhatsApp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut," tulis Siber Polri dalam akun resminya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x