Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Sampai September, Buruan Segera Urus

- 14 Juni 2021, 23:16 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.Gubernur Bali membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2021 mendatang.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.Gubernur Bali membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2021 mendatang. /ANTARA FOTO

SINARJATENG.COM - Kabar baik untuk para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng kembali memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan untuk beberapa bulan kedepan

Penghapusan denda pajak ini dilakukan Pemprov Jateng untuk meringankan beban masyarakat dimasa pandemi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Jateng, Catat Tanggalnya

Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar denda akibat tunggakan pajak tahunannya dihapus.

Artinya jika kita telat membayar pajak selama satu tahun dan baru membayarnya sekarang, maka tidak dikenakan denda.

Perlu dicatat, penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama.

Unggahan akun Instagram Bapeda Jawa Tengah (@bapeda_jateng) tekait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dari 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021
Unggahan akun Instagram Bapeda Jawa Tengah (@bapeda_jateng) tekait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dari 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Wilayah Jawa Tengah, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x