SINARJATENG.COM- Ada kabar bagus untuk Anda yang diharuskan membayar denda pajak kendaraan bermotor pada penghujung tahun 2020 kali ini.
Pasalnya, tercatat ada 9 provinsi yang menyatakan akan memberikan program pemutihan denda pajak STNK sampai akhir tahun 2020.
Beberapa provinsi diantaranya yang memberikan pemutihan pajak STNK ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan lain-lain.
Baca Juga: Dekan FH UNNES Skors Mahasiswa yang Laporkan Rektor ke KPK
Pemutihan pajak STNK ini bisa dibilang salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para masyarakat karena program tersebut berbeda-beda di setiap daerah dan pelaksanannya.
Penasaran dengan hal tersebut? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari media sosial Bapenda tiap daerah, inilah syarat dan ketentuan dari provinsi yang memberikan pemutihan denda pajak STNk.
Baca Juga: Dekan FH UNNES Skors Mahasiswa yang Laporkan Rektor ke KPK
Jawa Barat