FH UI: yang Berhasil Temukan Vaksin Covid-19, Berhak Tetapkan Harga Tinggi

- 18 November 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Chillsoffear/


SINARJATENG.COM - Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Center for Health Law and Policy mengadakan Kuliah Umum Hukum Kesehatan bertajuk Antisipasi Vaksin COVID-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut mengemuka ‎perlombaan menemukan vaksin Covid-19 terkait upaya monopoli dan hegemoni politik negara.

Kuliah umum itu diisi pemaparan dari Prof dr Tjandra Yoga Aditama Sp P(K), MARS, DTM&H, DTCE (Guru Besar Fakultas Kedokteran UI dari Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi) serta dihadiri oleh Dekan FHUI Dr Edmon Makarim, SKom, SH, LLM dan Ketua Center for Health Law and Policy, yang juga merupakan pengajar hukum kesehatan FHUI Wahyu Andrianto, SH, MH.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Masih Suka Penasaran Kondisi Manchester United

Kuliah umum tersebut disaksikan oleh 296 peserta yang berasal dari berbagai instansi dan profesi, mulai dari mahasiswa UI, dokter, pengajar/dosen, pemerintahan, manajemen rumah sakit, puskesmas, serta instansi atau profesi lainnya.

Kuliah itu menjadi sarana bagi para peserta untuk memahami kondisi pandemi global khususnya isu vaksin Covid-19, serta posisi Indonesia dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan yang menjadi tanggung jawab dan tantangan Indonesia.

"Siapapun yang menguasai vaksin Covid-19 memiliki hak untuk melakukan monopoli atas Hak Kekayaan Intelektual sehingga dapat memonopoli pasar vaksin serta menetapkan harga yang cukup tinggi," ucapnya dalam keterangan tertulis Humas UI, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Indonesian Idol : A New Chapter dengan Wajah Baru Boy Wiliam!

Dari sisi negara, negara yang pertama kali menemukan, menciptakan dan memproduksi vaksin dapat menggunakan vaksin tersebut sebagai bargaining power dan alat hegemoni dan menjalankan kepentingan nasional negara tersebut dalam bidang ekonomi, politik hingga militer.

Dari segi Hak Kekayaan Intelektual, banyaknya negara dan perusahaan farmasi yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi vaksin, akan melahirkan pertanyaan seputar Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki perusahaan farmasi yang terlibat, penetapan harga vaksin Covid-19 dan bagaimana tanggung jawab produsen vaksin terhadap kualitasnya. Seperti diketahui,‎ Center for Health Law and Policy FHUI merupakan pusat kajian dan pengembangan keilmuan hukum dan penelitian serta pengabdian masyarakat di bidang hukum kesehatan.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x