Belum Bayar Pajak? Kendaraan Bisa Terdeteksi Oleh Tilang Elektronik

- 8 April 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /ANTARA/Ardiansyah

SINARJATENG.COM – Tilang elektronik kini telah resmi dioperasikan di beberapa wilayah tertentu pada masing-masing daerah. Dengan tilang elektronik, polisi lebih leluasa untuk mengatur lalulintas.

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan di Indonesia. Jika abai, siap-siap akan terkena sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang.

Mulai dari mekanisme yang panjang dan membutuhkan waktu lama, hingga biaya, tidak sedikit pengendara yang abai terhadap pajak kendaraannya dengan berbagai alasan tersebut.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ajak Anggotanya Beramal Rp 1.000 Guna Bagi Takjil Gratis

Padahal pembayaran pajak memiliki banyak manfaat seperti pemerataan wilayah melalui pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur, subsidi pangan dan lainnya, sampai perlindungan legalitas pemilik kendaraan.

Maka, seiring diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas, polisi juga bisa mendeteksi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan STNK mati.

"Melalui E-TLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," terang Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, S.H., S.I.K.

Baca Juga: Karena Gigih dan Konsisten Beri Ceramah, Bripka Irawan Terima Penghargaan dari Kapolda Maluku

"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," terangnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x