SINARJATENG.COM - Kabar baik untuk para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng kembali memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan untuk beberapa bulan kedepan
Penghapusan denda pajak ini dilakukan Pemprov Jateng untuk meringankan beban masyarakat dimasa pandemi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Jateng, Catat Tanggalnya
Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar denda akibat tunggakan pajak tahunannya dihapus.
Artinya jika kita telat membayar pajak selama satu tahun dan baru membayarnya sekarang, maka tidak dikenakan denda.
Perlu dicatat, penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Wilayah Jawa Tengah, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Lumayan juga nih untuk meringankan biaya pajak kendaraan yang sudah telat.
Dalam pengumuman resmi, Pemprov Jateng menyatakan insentif pemutihan pajak kendaraan mulai berlaku hari ini 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang sudah disediakan oleh Pemprov Jateng.
Baca Juga: 9 Provinsi Ini Beri Pemutihan Denda Pajak STNK Sampai Akhir 2020
Salah satu layanan yang dibuka adalah pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Jateng.
Diharapkan insentif pemutihan denda bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng.
Selengkapnya informasi seputar kebijakan pemutihan denda PKB dapat diakses melalui berbagai saluran media sosial milik Bapenda.
Baca Juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Si-Ondel
Akses informasi bisa melalui laman resmi di bapenda.jatengprov.go.id, akun Twitter @bapenda_jateng dan akun Instagram @bapenda_jateng.***