Tak Ada Keterkaitan Angka Pernikahan Dini dengan Pandemi Covid-19, Ini Kata LPPSP

- 24 Maret 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi pernikahan dini./
Ilustrasi pernikahan dini./ /Pixabay/Takmeomeo

SINARJATENG.COM - Berdasarkan hasil riset Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Jawa Tengah, kenaikan angka pernikahan dini tidak berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur LPPSP Provinsi Jawa Tengah Indra Kertati dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Media tentang Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) dan Konvensi Hak Anak (HKA) pada Rabu, 24 Maret 2021.

"Dari riset yang dilakukan di beberapa provinsi, kasus pernikahan di bawah umur ini sudah cukup lama dan merebak, pandemi atau tidak itu tidak signifikan pengaruhnya," katanya, sebagaimana dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.

Baca Juga: Tips dan Trik untuk Survive Menjalani Kehamilan Bagi Ibu Hamil pada Trimester Ketiga

Menurutnya, sebelum adanya pandemi Covid-19 kasus perkawinan di bawah umur sudah mengalami kenaikan, hingga hampir 100 persen.

Angka pernikahan di bawah umur tertinggi di Jawa Tengah terjadi di Kabupaten Banjarnegara tahun 2019 dengan jumlah sebanyak 433 kasus dispensasi nikah yang masuk ke kantor urusan agama (KUA).

Angka pernikahan di bawah umur tahun 2019 juga cukup tinggi di Kota Surakarta, yaitu mencapai 70 kasus.

Baca Juga: Pelaksanaan Program Vaksinasi di Jawa Tengah Dapat Apresiasi dari Kapolri

Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dari tahun 2018, yaitu sebanyak 43 kasus.

Menurutnya, dalam mengendalikan angka pernikahan dini perlu adanya peran dari media.

"Peran media sangat penting, bagaimana mengubah berita negatif menjadi positif, yang penting adalah bagaimana mengedukasi dan tidak mengeksploitasi anak-anak," katanya.

Keluarga juga disebutkan merupakan basis penting dari kasus ini.

Baca Juga: Bupati Rembang Perbolehkan Pentas Seni, Seniman: Jangan Hanya Izin Sesaat

Menurutnya, religiusitas di dalam keluarga saat ini tidak erat karena kesibukan masing-masing anggota keluarga.

"Ini bukan juga karena kemajuan teknologi, tetapi bagaimana setiap anggota keluarga bisa saling menguatkan dan mendukung," katanya.

Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPPA PM) Kota Surakarta, Reni Andri juga menyebutkan bahwa salah satu faktor pernikahan dini adalah karena kondisi ekonomi keluarga.

Baca Juga: Satu Juta Hektar Kawasan Hutan Negara Akan Dilepas, Berimbas pada 6.000 Karyawan Perhutani

Menurutnya, perlu dilakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengurangi kasus pernikahan anak usia dini.

"Oleh karena itu, perlu diberikan pendampingan dari orang tua," ujarnya.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah