Bersama Hadapi COVID-19, Orang Kaya di Argentina Ramai-ramai Beri Bantuan

- 7 Desember 2020, 21:03 WIB
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela. /

Nantinya warga jutawan akan diatur oleh negara, yakni mana yang membayar tarif progresif hingga 3,5 persen untuk kekayaan di Argentina dan hingga 5,25 persen untuk kekayaan di luar negeri.

Sebagai catatan, sejauh ini Argentinya menembus rekor kasus infeksi Covid-19 sebanyak 1,5 juta orang dan hampir lebih dari 40.000 meninghal akibat virus corona.

Baca Juga: Gandeng PT Pos Indonesia (Persero) Jadi Mitra Penyalur, Pemerintah Optimis BST Capai Target di 2021

Argentina menjadi negara kelima di dunia yang mengumumkan rekor kasus infeksi Covid-19 sebanyak lebih dari satu juta pada Oktober lalu.

Nah, keuputusan melibatkan orang kaya dalam penangan Covid-19 ini, telah menjadi undang-undang di Argentina.

Undang-undang itu disahkan dengan perolehan suara 42 mendukung dan 26 menentang.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020 di Jateng, Bawaslu Selesaikan 10 Sengketa

Menurut laporan Reuters, Presiden Argentina Alberto Fernandez berharap UU yang dijuluki "pajak jutawan" itu akan membantu negaranya mengumpulkan dana 3,7 miliar dolar AS.

Dengan UU tersebut, warga Argentina yang memiliki aset lebih dari 2,45 juta dolar AS, akan dikenakan pajak sebesar dua persen.

Secara keseluruhan diperkirakan, jumlah penduduk Argentina dengan nilai kekayaan di atas 2,45 juta dollar AS mencapai 12.000 orang.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah