Dinyatakan Tak Sah dalam Penetapan Tersangka Residivis, Pelapor Sebut Hakim Khilaf Membuat Pertimbangan

- 20 Juni 2022, 21:15 WIB
Dinyatakan Tak Sah dalam Penetapan Tersangka Residivis, Pelapor Sebut Hakim Khilaf Membuat Pertimbangan
Dinyatakan Tak Sah dalam Penetapan Tersangka Residivis, Pelapor Sebut Hakim Khilaf Membuat Pertimbangan /SinarJateng

Hanya saja, dalam putusan Praperadilan yang diajukan kedua tersangka, hakim berpendapat harus ada bukti baru atau novum yang mampu membuka unsur-unsur pidananya sampai terpenuhi.

Baca Juga: Buka Piala KASAD Liga Santri PSSI 2022 di Semarang, Ini Pesan Kasad yang Disampaikan Pangdam IV/Diponegoro

Pasalnya, penyidik hanya menjadikan alat bukti lama untuk menetapkan kembali keduanya sebagai tersangka. Maka, penyidik dinilai tidak mampu menghadirkan novum.

"Maka dapat dikonklusikan, secara fakta tidak ada suatu bentuk novum, melainkan hanya persamaan suatu fakta yang diambil alih dari proses penyidikan terdahulu," ungkap hakim.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x