Dinyatakan Tak Sah dalam Penetapan Tersangka Residivis, Pelapor Sebut Hakim Khilaf Membuat Pertimbangan

- 20 Juni 2022, 21:15 WIB
Dinyatakan Tak Sah dalam Penetapan Tersangka Residivis, Pelapor Sebut Hakim Khilaf Membuat Pertimbangan
Dinyatakan Tak Sah dalam Penetapan Tersangka Residivis, Pelapor Sebut Hakim Khilaf Membuat Pertimbangan /SinarJateng

 

 


SINARJATENG.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan penetapan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, tidak sah.

Hal itu berdasarkan putusan hakim tunggal, Yogi Arsono, dalam sidang praperadilan yang diajukan kedua tersangka yang juga residivis kasus pemalsuan di PN Semarang, Senin 20 Juni 2022.

Pelapor yang merupakan kuasa hukum korban, Heri Oktavianto menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka tidak pernah mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh penyidik. Tapi justru hakim mempermasalahkannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Penantian- Armada, Penantian ini teramatlah panjang

"Menurut kami, hakim telah khilaf dalam membuat pertimbangan putusan. Di mana hakim praperadilan masih mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka," katanya usai sidang.

Dikatakannya, hakim Praperadilan menyatakan masih diperlukannya novum atau alat bukti baru guna menetapkan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh.

Padahal, lanjutnya, dalam hal Praperadilan, hakim cukup berpedoman Pasal 184 KUHAP. Yang mana, hakim fokus pada penyidik apakah sudah mempunyai 2 alat bukti atau belum dan diperolehnya legal atau tidak.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x