Bukan mempersoalkan kualitas alat bukti dalam menetapkan tersangka, di antaranya apakah alat bukti itu sudah pernah dipakai atau belum. Dengan begitu, ada dugaan kuat bahwa hakim telah main mata dengan tersangka sebagai pemohon praperadilan.
"Menurut kami, 2 alat bukti sudah cukup. Keterangan saksi, keterangan ahli. Kemudian surat atau bukti otentik juga sudah ada. Sehingga menurut kami, alat bukti sudah cukup," ucapnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Heri menilai, ada kekeliruan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY).
Dalam sidang putusan praperadilan, hakim tunggal Yogi Arsono mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka yaitu Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh.
"Menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Ditreskrimum) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ucap hakim, dalam putusannya.
Baca Juga: 7 Kode Redeem FF Terbaru, 20 Juni 2022: Raih Hadiah Garena di reward.ff.garena.com
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung tentang Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh yang dahulu pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, saat itu penyidikan dihentikan, perbuatan keduanya dinyatakan bukan termasuk ranah pidana.
Atas dasar itu, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, SP3 itu kemudian digugat kembali oleh pelapor ke PN Semarang. Berdasarkan putusan hakim, akhirnya penyidikan dilanjutkan kembali.