SINARJATENG.COM - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap tiga orang kawanan pencuri yang mengaku sebagai pegawai salah satu badan usaha milik negara (BUMN) saat melakukan aksi pencurian dan/atau penipuan.
"Kawanan pencuri tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas di dua lokasi berbeda pada Selasa 18 Januari 2022 malam," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Ia mengatakan tiga orang anggota kawanan pencuri itu terdiri atas RS (18), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, MS (19), warga Kabupaten Banjarnegara, dan LJ (23), warga Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Advokat Senior Abas Faturochman Kunjungi Kantor Redaksi Sinar Jateng
Menurut dia, penangkapan terhadap kawanan pencuri tersebut setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima laporan dari korban atas nama Sukarni (58), warga Kecamatan Banyumas.
Terkait dengan kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan aksi pencurian dan/atau penipuan tersebut terjadi pada hari Senin 17 Januari 2022.
"Saat itu, korban kedatangan tiga orang tamu yang mengaku dari salah satu BUMN. Ketiga orang yang terdiri atas RS, MS, dan LJ membujuk korban bahwa mereka akan mencairkan asuransi. Namun, membutuhkan uang untuk membayar pajak di muka," katanya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi di PN Surabaya, KPK Segel Satu Ruang Hakim
Ia mengatakan bahwa korban yang percaya terhadap bujuk rayu tersebut akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta dan cincin seberat 5 gram beserta surat pembeliannya kepada para pelaku.