Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Mengaku Karyawan BUMN

- 20 Januari 2022, 21:31 WIB
Salah seorang pelaku pencurian, MS (kaus kuning) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas.
Salah seorang pelaku pencurian, MS (kaus kuning) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. /

Saat korban berbincang-bincang dengan para pelaku, kata dia, salah seorang di antara kawanan tersebut meminta izin ke kamar mandi.

"Setelah para pelaku berpamitan, korban pun masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil telepon selulernya. Akan tetapi, ternyata telepon seluler dan dompet milik korban telah hilang sehingga dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyumas," katanya.

Baca Juga: KODE REDEEM ML Hari Ini 20 Januari 2022 dan Raih Hadiah Diamond dari Moonton Mobile Legends

Atas dasar laporan tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap kawanan pencuri dan/atau penipu itu di dua lokasi berbeda pada Selasa 18 Januari 2022 malam.

Menurut dia, pelaku berinisial RS dan MJ berhasil ditangkap di Simpang Empat Kebondalem, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, sedangkan LJ ditangkap di wilayah Cilacap.

"Berdasarkan hasil pengembangan, kami memperoleh keterangan dari para pelaku bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap, dan Magelang. Hasil kejahatan yang mereka peroleh berupa uang tunai Rp10.500.000,00 serta beberapa perhiasan emas berupa cincin dan anting," katanya.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dari OTT di Surabaya

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000,00, sebuah cincin emas seberat 5 gram beserta kuitansi pembeliannya, 4 unit telepon seluler, 1 unit mobil Brio Satya, 1 lembar formulur pencairan asuransi, satu map berisikan dokumen dari salah satu perusahaan, serta satu map berisi surat tugas beserta dokumen lainnya.

Menurut dia, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 378 KUHP," katanya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x