Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Menyesali Perbuatannya

- 20 Januari 2022, 19:39 WIB
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung /

SINARJATENG.COM - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Menurut dia, hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Adapun sidang tersebut digelar secara tertutup.

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga: Apa itu JHT dan JKP Pada BPJS Ketenagakerjaan, Mari Kenali dan Cari Tahu Manfaatnya

Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry pun meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.

Dengan disampaikan nota pembelaan itu, Dodi mengatakan kejaksaan pun bakal menyampaikan tanggapan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Animasi Hewan Yang Cocok Jadi Tontonan Keluarga

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x