Hakim Vonis Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara, Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

- 19 Januari 2022, 13:56 WIB
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur, 4 Januari 2022 lalu.
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur, 4 Januari 2022 lalu. /Antara/Yogi Rachman

SINARJATENG.COM - Sidang kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad (Gaga Muhammad) digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu 19 Januari 2022.

Hakim ketua, Lingga Setiawan vonis Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda 10 juta.

Gaga Muhammad secara sah terbukti bersalah dan lalai dalam mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Putri Tanjung Anak dari Konglomerat Indonesia Chairul Tanjung Ramai Di Twitter, Ada Apa?

"Saudara secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan korban luka berat," kata Hakim Lingga Setiawan.

Vonis hakim tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.***

 

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x