KPK Maklumi Pembelaan Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait OTT Lelang Jabatan

- 9 Januari 2022, 19:22 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. //Antara/Hafidz Mubarak A/

SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaklumi pembelaan oleh putri tersangka OTT korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang juga ketua DPD Golkar Bekasi, Ade Puspitasari

"Anak membela orangtua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu.

Ia juga memahami putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ikut mengaitkan serta menyeret persoalan hukum yang sedang ditangani KPK ke ranah politik. Hanya saja dia menegaskan KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum.

Baca Juga: KODE REDEEM FF TERBARU 9 Januari 2022 1 Menit yang Lalu Belum Digunakan Ada Diamond, Emote, SG2, M1887

KPK menangkap seseorang berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya bahkan prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto namun juga video sehingga alibi putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nanti bisa dibuktikan di persidangan.

"Karena itu adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum," ucapnya.

KPK mempersilakan sekaligus menghormati yang bersangkutan maupun keluarganya yang lain untuk membela sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka.

Baca Juga: Lima Peluang Bisnis yang Cocok untuk Anak Muda

Ghufron menyebut rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi meskipun kebenaran tindakan KPK terbukti di pengadilan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x