Polisi Menahan Seorang Pria yang Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih, Setelah Lama Buron

- 4 Januari 2022, 22:03 WIB
Penyebar foto vulgar mantan kekasih, AJ (celana hijau) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas.
Penyebar foto vulgar mantan kekasih, AJ (celana hijau) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. /

SINARJATENG.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menahan seorang pria karena menyebarkan foto-foto vulgar mantan kekasihnya melalui media sosial maupun dalam bentuk cetakan.

"Pelaku berinisial AJ (25), warga Kemranjen, Kabupaten Banyumas, kami tangkap di rumahnya pada hari Senin 3 Januari 2022, setelah lebih dari 1 tahun menjadi buron," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Selasa sore.

Dalam hal ini, kata dia, kasus penyebaran foto-foto vulgar tersebut dilaporkan oleh korban berinisial DV (21), warga Kemranjen, Banyumas, pada tahun 2020.

Baca Juga: Ada yang Baru! Vaksin Sambil Wisata di Kapal Perang, Yuk Catat Tanggalnya

Menurut dia, penyebaran foto-foto vulgar tersebut diketahui DV dari saksi bernama Ayu, Risky, dan Siti menginformasikan jika pelaku pada bulan Februari 2020 mengirimkan foto-foto telanjang dengan wajah mirip korban melalui grup WhatsApp dan Facebook.

Bahkan, pelaku juga mengirim foto-foto vulgar tersebut dalam bentuk cetakan ke rumah korban.

Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku yang dikabarkan melarikan diri ke wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: 5 Oleh-oleh Khas Banyuwangi yang Paling Banyak Dicari Orang

"Hingga akhirnya, kami dapat menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya," katanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x