Polisi Tahan Enam Pemain Pelaku Pengeroyokan Wasit Sepakbola Liga 3

- 27 Desember 2021, 21:37 WIB
Tragedi pengeroyokan wasit di Liga 3 Indonesia
Tragedi pengeroyokan wasit di Liga 3 Indonesia /Twitter/alionelmessi_

SINARJATENG.COM - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, langsung melakukan penahanan terhadap enam orang pemain sepakbola PS Nene Mallomo Sidrap karena telah melakukan pengeroyokan (keroyok) terhadap wasit saat pertandingan Liga 3 digelar di Enrekang, Jumat 24 Desember 2021.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib dikonfirmasi dari Makassar, Senin mengatakan enam orang pemain yang ditetapkan tersangka dan telah ditahan itu setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kita amankan," ujarnya.

Baca Juga: M1014 Underground, Flaming Red, Death Eye Weapon di Kode Redeem FF Belum Digunakan, 28 Desember 2021

Adapun enam orang pemain sepak bola yang ditahan itu yakni, Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.

AKBP Andi Sinjaya menyebutkan, keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap dan dikenakan pasal Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dia menjelaskan, korban Romi Daeng Rewa yang memimpin pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap itu diwarnai kericuhan dari sejumlah pemain dengan bersama-sama melakukan pengeroyokan (keroyok) terhadap wasit pertandingan.

Baca Juga: KODE REDEEM ML Hari Ini 28 Desember 2021 Belum Digunakan

Ia menjelaskan, setelah adanya laporan resmi dari korban disertai hasil visum dan rekaman pertandingan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 10 orang yakni korban, perangkat pertandingan, pemain dan pihak dari PSSI.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x