Polisi Menahan Seorang Pria yang Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih, Setelah Lama Buron

- 4 Januari 2022, 22:03 WIB
Penyebar foto vulgar mantan kekasih, AJ (celana hijau) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas.
Penyebar foto vulgar mantan kekasih, AJ (celana hijau) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. /

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Berry, ​​​​​​pelaku mengaku penyebaran foto-foto vulgar tersebut agar korban bersedia menemuinya sebelum putus secara sepihak oleh DV.

Menurut dia, foto-foto vulgar tersebut diperoleh pelaku dari korban saat mereka masih jalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Harlah Pagar Nusa 2022 Bisa Digunakan Sebagai Profil Maupun Status di Media Sosial

"Saat mereka masih menjalin hubungan, pelaku sering meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang melalui telepon," katanya menjelaskan.

Selain menahan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cetakan foto, 1 unit telepon merek Samsung, 1 keping compact disc (CD) berisi salinan akun Facebook milik pelaku, 1 keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama DR berikut 1 bundel hasil cetakannya, dan 1 keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama AAA berikut 1 bundel hasil cetakannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Terkait dengan kasus tersebut, kata Kompol Berry, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x