Empat Tersangka Pengeroyokan di Stadion Mochtar Berhasil Diamankan Polres Pemalang

- 2 Januari 2022, 13:34 WIB
Viral video diduga terkait kericuhan antar penonton di Stadion Mochtar Pemalang beredar di media sosial (medsos)
Viral video diduga terkait kericuhan antar penonton di Stadion Mochtar Pemalang beredar di media sosial (medsos) /Tangkap layar

SINARJATENG.COM - Polres Pemalang telah mengamankan empat orang tersangka S (33), A (28), B (27) dan K (24) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap korban S (26) di Stadion Sepakbola Mochtar, Pemalang, Selasa 28 Desember 2021 yang lalu.

Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing, Selasa 28 Desember 2021 malam.

"Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Ketua DPRD Pemalang Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Sarifudin Korban Kericuhan antar Suporter Bola

Empat Tersangka Pengeroyokan di Stadion Mochtar Berhasil Diamankan Polres Pemalang
Empat Tersangka Pengeroyokan di Stadion Mochtar Berhasil Diamankan Polres Pemalang Humas Polres Pemalang

Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

Kapolres Pemalang mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Beredar Foto Bupati Pemalang Jenguk Korban Kecelakaan, Warganet: Ternyata Korban Kericuhan Antar Sporter Bola

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x