Apa itu JHT dan JKP Pada BPJS Ketenagakerjaan, Mari Kenali dan Cari Tahu Manfaatnya

- 20 Januari 2022, 19:32 WIB
Kenali Lebih Lanjut Program BPJS Ketenagakerjaan, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Kenali Lebih Lanjut Program BPJS Ketenagakerjaan, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). /Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

SINARJATENG.COM - Saat ini, para pekerja atau pegawai tentu harus memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam instansi atau perusahaan. Hal tersebut tentu akan sangat bermanfaat di kemudian hari apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.


Salah satu jaminan yang sudah dikenal di berbagai kalangan dan kerap kali digunakan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan BPJS yang dikhususkan bagi para tenaga kerja atau pegawai yaitu BPJS Ketenagakerjaan.


Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan dan diperoleh kemanfaatannya bagi para pekerja yang sudah terdaftar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Animasi Hewan Yang Cocok Jadi Tontonan Keluarga


Demi keberlangsungan hidup seorang pekerja, maka pencairan dana JKP dan JHT ini akan sangat bermanfaat setelah lepas dari pekerjaannya.
Lantas, apa itu JHT dan JKP dan apa manfaatnya?

Jaminan Hari Tua (JHT)

Dilansir dari web bpjsketenagakerjaan.go.id pada Kamis 20 Januari 2022 Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Manfaat yang akan didapatkan yaitu berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran (terdiri dari iuran pekerja dan iuran perusahaan) yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga: Daftar Alamat Rumah Sakit di Kabupaten Kendal

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x