Adapun persyaratan terkait uang tunai yang akan cair, yaitu sebagai berikut:
- Pencairan sekaligus apabila peserta :
1. mencapai usia 56 tahun;
2. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
3. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
4. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
5. cacat total tetap, atau
6. meninggal dunia.
- Pencairan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dilansir dari web bpjsketenagakerjaan.go.id pada Kamis, 20 Januari 2022 Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Adapun bentuk manfaat yang akan diperoleh yaitu berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Uang tunai ini akan diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:1. 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
2. 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.
Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.