Seorang Hakim Terkena OTT Diduga Terkait Suap Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

- 20 Januari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi tangkap pelaku kejahatan.
Ilustrasi tangkap pelaku kejahatan. /Foto: Freepik/

SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu 19 Januari 2022.

"Benar pada hari Rabu 19 Januari 2022 KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Baca Juga: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Menyesali Perbuatannya

Untuk detail kasus tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Apa itu JHT dan JKP Pada BPJS Ketenagakerjaan, Mari Kenali dan Cari Tahu Manfaatnya

"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Ali.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x