IPW Soroti Adanya Dugaan Korupsi di PTPN V dan Hilangnya 650 Hektare Lahan di Kabupaten Kampar Riau

- 19 Oktober 2021, 18:24 WIB
Logo IPW
Logo IPW /ANTARA

Bahkan, sampai Ketua koperasinya, Anthony Hamzah diduga dikriminalisasi dengan dijadikan tersangka sebagai otak perusakan perumahan karyawan PT. Langgam Harmuni yang mencaplok tanah petani sawit anggota Kopsa-M pada peristiwa demo 15 Oktober 2020.

Baca Juga: IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Kalbar Tindak Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan

"Laporan Polisi ke Polda Riau itu dilakukan saat Anthony Hamzah belum sebulan diangkat menjadi Ketua Kopsa-M pada 30 Juli 2016 menggantikan Mustaqim. Laporan Polisi nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tertanggal 10 Agustus 2016 tersebut tentang dugaan penjualan lahan Kopsa-M seluas kurang lebih 300 hektar.

Sebelumnya, pada 2 Mei 2016 pihak koperasi juga telah melaporkan ke Polda Riau dengan laporan nomor: STPL/271/V/2016/SPKT/RIAU tentang penggelapan hasil kebun dengan cara mengontrakkan kebun KKPA seluas 470 hektar kepada KSO dengan perkiraan kerugian Rp 3 Miliar. Dalam kedua kasus ini, pihak PTPN V yang menjadi bapak angkat dari Kopsa-M diduga telah melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana,” beber dia.

Bahkan, cerita Sugeng, kegigihan ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dengan menolak menandatangani surat pengakuan hutang senilai Rp 115 Miliar yang disodorkan PTPN V sebagai bapak angkat dan meminta penjelasan penggunaan uang pinjaman bank oleh PTPN V, disamping meminta penjelasan hilangnya 650 hektar lahan petani telah menjadi target untuk dijebloskan ke bui.

Baca Juga: Sambut Peringatan Maulid Nabi, Masyarakat Kaliwungu Gelar Tradisi Weh-wehan

Sehingga Sugeng menuding berbagai cara digunakan untuk membungkam anthony melalui upaya kriminalisasi yang difasilitasi oleh Polres Kampar.

"Hal ini terlihat ketika Polres Kampar menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka dalam perkara perusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmuni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15 Oktober 2020).

Penyidik mengkaitkan adanya aliran dana Anthony ke Hendra Sakti itu untuk melakukan demo dan perusakan. Padahal, Anthony Hamzah sendiri tidak ada di tempat kejadian perkara dan tidak pernah merancang demo. Anthony meminta bantuan kepada Hendra Sakti sesuai kesepakatan rapat koperasi untuk menyelesaikan kasus laporan di Polda Riau agar diproses dan membayar 6 kali tahapan dengan total 600 Juta,” terang dia.

Menurut Sugeng, penyidik Polres Kampar lupa bahwa yang ada di lapangan saat itu adalah Kanit Intel Polsek Siak Hulu yang berkoordinasi dengan komandan lapangan Hendra Sakti Effendi. Seharusnyalah Kanit intel tersebut juga dijadikan tersangka sebagai orang yang turut serta sesuai pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atau bisa dijerat karena melakukan pembiaran demo pada malam hari, anarkis dan saat situasi pandemi covid-19 dimana kerumunan dilarang.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x