SINARJATENG.COM - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi dan disposisi penyelidikan oleh Paminal Polri terhadap penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (dittipideksus) Bareskrim.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Kompol Subianto yang telah melakukan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.
Ada dua alasan kenapa Kapolri harus beratensi dan mengeluarkan disposisi penyelidikan kepada Kompol Subianto.
Pertama, sesuai dengan pasal 12 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kapolri yang mengangkat jabatan penyidik dan penyidik pembantu melalui surat keputusan.
Sehingga, dengan adanya mandat ini maka kapolri bertanggung jawab terhadap para penyidik dan penyidik pembantu yang nakal dan menyimpang dari peraturan perundangan.
Alasan kedua yakni sesuai dengan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Baca Juga: Soal Isu Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin, Ini Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri
Dalam pasal 3 ayat 3 huruf a disebutkan penyelidikan berdasarkan pengaduan atau laporan informasi/informasi khusus dilakukan setelah mendapat disposisi dari Kapolri, Wakapolri, Kadivpropam, dan/atau Karopaminal untuk tingkat Mabes Polri.
Dengan dua alasan ini, maka prinsip-prinsip penyelidikan Paminal Polri harus dapat ditegakkan.
Utamanya, kata Sugeng prinsip tidak diskriminatif dimana pelaksanaan tugas Paminal Polri dilakukan tidak membedakan kepangkatan dan jabatan.