Soal Isu Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin, Ini Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri

- 5 September 2021, 21:03 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri buka suara terkait isu Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang Rp3 miliar ke Robin Pattuju.
Ketua KPK, Firli Bahuri buka suara terkait isu Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang Rp3 miliar ke Robin Pattuju. /Dok. KPK.

SINARJATENG.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi soal isu Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada eks penyidik, Stepanus Robin Pattuju

Menurut Firli, pihaknya saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan keterangan lengkap ke publik.

Ia meminta masyarakat memberikan waktu agar KPK dapat bekerja maksimal.

Baca Juga: Segera! Cek Bansos Beras Tahap II di Bulan September 2021, Begini Cara Cairkan di Link Cek Bansos Kemensos

"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu 5 September 2021.

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," sambungnya.

Firli menjelaskan, lembaganya hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Pasalnya, KPK memegang prinsip 'the sun rise and the sun set principle' dalam menangani perkara.

Baca Juga: Wakil Rektor III Beri Apresiasi Atlet Taekwondo UIN Walisongo Raih 9 Medali di International Championship 2021

"Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x