SINARJATENG.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi soal isu Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada eks penyidik, Stepanus Robin Pattuju
Menurut Firli, pihaknya saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan keterangan lengkap ke publik.
Ia meminta masyarakat memberikan waktu agar KPK dapat bekerja maksimal.
"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu 5 September 2021.
"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," sambungnya.
Firli menjelaskan, lembaganya hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Pasalnya, KPK memegang prinsip 'the sun rise and the sun set principle' dalam menangani perkara.
"Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ujarnya.