IPW Minta Kapolri Berikan Atensi kepada Penyidik yang Salah Gunakan Wewenang dalam Penanganan Kasus

- 5 September 2021, 22:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi sambutan pada HUT Polwan 1 September 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi sambutan pada HUT Polwan 1 September 2021. /PMJ News

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Minggu 5 September 2021: Buruan Klaim Top Green Criminal Bundle dan 499 Diamond Gratis

Disamping, menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dimana tugas Paminal Polri dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Kriminalisasi dan penyalagunaan wewenang tersebut telah dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Pengaduan aplikasi Propam Presisi pada 2 September 2021.

Laporan ke Propam Polri itu, bermula dari laporan polisi di Polda Sumsel bernomor: LBP/373/IV/2019/SPKT tanggal 25 April 2019 dengan pelapor Sondang Sitanggang dengan pengenaan pasal 372 dan 378 KUHP.

Baca Juga: Indonesia Raih Emas, Presiden Jokowi Berikan Ucapan Selamat kepada Leani Ratri Oktila dan Khalimatus Sadiyah

Terlapornya adalah Retno W, T Budianto dan Aryo Setyoko. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim melalui surat Kapolda Sumsel Nomor: B/4294/X/1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2019 dan ditangani Dittipideksus dengan penambahan pasal TPPU.

Dalam proses penanganan perkara yang sebetulnya perdata itu, penyidik Kompol Subianto mengabaikan fakta pembayaran lunas yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor. Pengabaian fakta pelunasan itu, oleh penyidik tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan Kompol Subianto melakukan mediasi dan berpihak ke pelapor agar terlapor membayar Rp 1.350.000.000 kepada pelapor agar kasusnya dapat ditutup.

Dengan adanya laporan ini, Paminal Polri harus menelusuri atasan penyidik Kompol Subianto. Sebab, Kompol Subianto membawa-bawa nama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (dirtipideksus) Brigjen Helmi Santika dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 7 dan Tahap 8 September 2021 Cair Bisa Diambil Via ATM, Cek Link corona.jakarta.go.id

Sehingga dari hal tersebut diatas, akan terlihat kriminalisasi dan ancaman kepada terlapor terbukti atau tidak. Disamping, prosedur penanganan perkaranya saat melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi baik untuk dimintai keterangan maupun saat mediasi yang melibatkan penyidik benar atau tidak.

Paminal Polri juga harus memeriksa terlapor, untuk mengungkap bagaimana Kompol Subianto saat melakukan mediasi, yang selalu aktif melakukan tekanan kepada terlapor dengan berpihak kepada pelapor.

"Ini harus dibuktikan Paminal Polri guna menemukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh Kompol Subianto," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x