Dari Hasil Gelar Perkara, Polisi Telah Tetapkan Lima Tersangka Penganiaya Kece

- 29 September 2021, 09:49 WIB
M Kece alias Kosman.
M Kece alias Kosman. /Instagram/@jayalah.negriku/

Andi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa M Kece selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Persaingan Makin Memanas, Tokopedia atau Shopee Juara Marketplace di Indonesia?

Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis 26 Agustus dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB.

Seorang tahanan terlihat disuruh untuk mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar sel Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Bansos BST Tahap 7 dan 8 Segera Cair Rp600 Ribu via Rekening, Buruan Login di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan pemukulan terhadap M Kece setelah sebelumnya melumuri tersangka kasus penistaan agama tersebut dengan tinja pada bagian wajah dan badannya.***

 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah