Dari Hasil Gelar Perkara, Polisi Telah Tetapkan Lima Tersangka Penganiaya Kece

- 29 September 2021, 09:49 WIB
M Kece alias Kosman.
M Kece alias Kosman. /Instagram/@jayalah.negriku/

SINARJATENG.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penista agama Kosman alias Kece.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa kelima tersangka ini merupakan tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang," kata Brigjen Andi.

Baca Juga: Gelar Care Visit di Hari Tani Nasional, Libatkan Muzakki Tengok Keunggulan Zakat Bagi Petani di Lembang

Kelima tersangka tersebut yakni NB (narapidana kasus suap), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen.

Saat ditanya tersangka NB apakah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Andi membenarkan.

Adapun status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Tegal, Hari Ini Rabu 29 September 2021

"Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan," kata Andi.

Andi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa M Kece selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Persaingan Makin Memanas, Tokopedia atau Shopee Juara Marketplace di Indonesia?

Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis 26 Agustus dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB.

Seorang tahanan terlihat disuruh untuk mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar sel Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Bansos BST Tahap 7 dan 8 Segera Cair Rp600 Ribu via Rekening, Buruan Login di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan pemukulan terhadap M Kece setelah sebelumnya melumuri tersangka kasus penistaan agama tersebut dengan tinja pada bagian wajah dan badannya.***

 

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah