SINARJATENG.COM - Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial N berusia 43 tahun yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
"(Terduga pelaku) sudah ditahan juga," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Senin 27 September 2021
Kendati begitu, Erna menyebut pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku. Polisi masih mengumpulkan barang bukti lain, termasuk menganalisis hasil visum sang anak.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Praktik Pijat Tradisional
"Ini kan masih dalam penyelidikan ya, termasuk hasil visum yang kemarin dibawa saat melapor. Namun memang dia sudah kita tahan," tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum korban, Dadan menyatakan terduga pelaku dilaporkan pada Jumat 24 September 2021 lalu. Dia mengungkap korban diperkosa ayah kandungnya di kediamannya sendiri yang berlokasi di Rawalumbu, Bekasi Timur.
"Sudah berlangsung selama 6 bulan. Terakhir itu satu minggu sebelum dibuat laporan polisi," tukas Dadan.***