Ditreskrimum Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Praktik Pijat Tradisional

- 28 September 2021, 01:57 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus praktik pijat tradisional dan vitalitas pria, dalam perbuatan cabul.
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus praktik pijat tradisional dan vitalitas pria, dalam perbuatan cabul. /Humas Polda Jateng

SINARJATENG.COM - Berdasarkan laporan dari korban, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus praktik pijat tradisional dan vitalitas pria, dalam perbuatan cabul.

Hal ini diungkapkan Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Senin 27 September 2021.

Hadir dalam kegiatan press konfres tersebut, dihadiri, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dan pejabat utama Ditreskrimum Polda Jateng.

Baca Juga: INFO LOKER! PT Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja sebagai Manufacturing Cost Budget Analyst, Cek Syaratnya

Dikatakan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., kejadian terungkapnya pijat tradisional dan Vitalitas ini, berdasarkan adanya laporan dari para korban yang melakukan pijat trapis tersebut. Pada 25 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, langsung melakukan pengecekan di rumah kos.

Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x