Dari Hasil Gelar Perkara, Polisi Telah Tetapkan Lima Tersangka Penganiaya Kece

- 29 September 2021, 09:49 WIB
M Kece alias Kosman.
M Kece alias Kosman. /Instagram/@jayalah.negriku/

SINARJATENG.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penista agama Kosman alias Kece.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa kelima tersangka ini merupakan tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang," kata Brigjen Andi.

Baca Juga: Gelar Care Visit di Hari Tani Nasional, Libatkan Muzakki Tengok Keunggulan Zakat Bagi Petani di Lembang

Kelima tersangka tersebut yakni NB (narapidana kasus suap), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen.

Saat ditanya tersangka NB apakah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Andi membenarkan.

Adapun status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Tegal, Hari Ini Rabu 29 September 2021

"Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan," kata Andi.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x